Taperum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahaun 1994 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
Pengertian
Peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil adalah semua Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif sejak Tahun 1993 menjadi peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Umum
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Fotokopi Kartu Pegawai;
- Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- Surat pernyataan belum menerima bantuan perumahan bermaterai secukupnya;
- Persyaratan lain sesuai dengan jenis bantuan.
1.png)









